<< tulisan sebelumnya
TANYA:
Adakah persyaratan masjid tempat I'tikaf? Dan apakah jika hendak I'tikaf harus didahului dengan shaum?
JAWAB:
Masjid tempat I'tikaf adalah masjid yang digunakan untuk sholat jama'ah tetapi lebih utama adalah masjid jami' yang digunakan untuk sholat Jum'at. Bagi orang yang beri'tikaf tidak diwajibkan terlebih dahulu shaum.
TANYA:
Apakah ruangan masjid semuanya dapat menjadi tempat I'tikaf, seperti ruangan pegawai, dan sebagainya?
JAWAB:
Ruangan yang menyatu dengan masjid (dalam satu lantai) termasuk masjid. Sedangkan yang terpisah dengan masjid, misalnya lantai bawah, maka bukan termasuk masjid.
TANYA:
Bolehkah beri'tikaf hanya pada malam harinya saja, karena terkadang harus keluar untuk keperluan kerja dan yang lainnya atau tidak genap sepuluh hari?
JAWAB:
Bagi seorang muslim yang beri'tikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan hendaknya berniat dan berupaya melaksanakannya secara sempurna sebagaimana dicontohkan Rosululloh shollallohu 'alaihi wassalam dan yang disunnahkan dalam I'tikaf adalah sebagaimana hadits Rosululloh shollallohu 'alaihi wassalam:
"Sunnah bagi yang I'tikaf ialah: tidak menengok orang sakit, tidak mengantarkan jenazah, tidak menyentuh wanita dan tidak berhubungan dengannya, tidak keluar untuk suatu keperluan kecuali yang tidak bisa ditinggalkan, tidak I'tikaf kecuali dengan puasa dan tidak I'tikaf kecuali di masjid jami'."
(HR. Abu Dawud, Ad Daruquthni dan Al Baihaqi)
Namun, bagi yang tidak dapat menyempurnakan sepuluh hari, atau melaksanakan pada malam harinya saja, ia dapat melaksanakan semampunya, sebagaimana qaidah:
"Sesuatu yang tidak dapat diambil semuanya maka jangan ditinggal semuanya."
TANYA:
Bagaimana hukumnya I'tikaf bagi muslimah?
JAWAB:
I'tikaf disunnahkan bagi muslim maupun muslimah. Tetapi, bagi muslimah jika hendak beri'tikaf di masjid hendaknya dilakukan bersama suami atau mendapat ijin darinya. Jika belum punya suami, maka harus mendapat ijin dari orang tua atau mahramnya dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan fitnah.
Tarhib dan Panduan Ramadhan
DR. Salim Seegaf Al Jufri, MA